Kamis, 19 Desember 2013

Riba Dalam Pandangan Ekonomi Islam


BAB 1

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dengan berkembangnya peradaban manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada yang menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan negara.  Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.

Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam. Secara umum, riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai riba, Islam bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar), atau pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua orang pada semua tingkah penghidupan.


B.     Rumusan Masalah

Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :

1.      Apakah yang dimaksud  Riba ?

2.      Riba dalam dewasa ini

3.      Riba dalam Ekonomi Syariah

4.      Hukum Riba dalam Islam

5.      Tahapan Larangan Riba dalam al-Qur'an

6.      Sebab-sebab Riba Diharamakan

7.      Dampak Riba Dan Bunga Bank

8.      Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam

9.      Manfaat Berekonomi Tanpa Dengan Riba


C.     Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui pengertian Riba

2.      Untuk mengetahui sebab-sebab riba diharamkan dalam  ekonomi Islam

3.      Untuk mengetahui cara yang harus dilakukan untuk menghindari Riba

D.    Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan makalah ini yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Dasar-dasar ekonomi islam, penulis berharap dengan makalah ini dapat menambah keilmuan para pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya.



BAB II

PEMBAHASAN

RIBA DALAM EKONOMI ISLAM

A.    Pengertian Riba

Ditinjau dari Bahasa Arab riba memiliki makna tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Riba menurut Bahasa adalah menambah dan berkembang, sedangkan menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahan tertentu.[1]

Riba sering juga diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak. Adapun pengertian riba menurut beberapa Ulama adalah sebagai berikut :

1.      Menurut Mughni Muhtaj oleh Syarbini, riba adalah suatu akad atau transaksi atas barang yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut syariat atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah satunya.

2.      Menurut Al-Jurnaini merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyariatkan dari salah seorang bagi dua orang yang membuat akad.

3.      Menurut Imam Ar-Razi dalam tafsir Al-Qur’an, riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti rugi, sebab orang yang meminjamkan uang 1000 rupiah mengganti dengan 2000 rupiah, maka ia mendapat tambahan 1000 rupiah tanpa ganti.

4.      Menurut Ijtima Fatwa Ulama Indonesia, riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penanggungan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya atau bia