BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dengan berkembangnya peradaban
manusia, manusia banyak melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari. Mulai dari menabung, meminjam uang, dan sampai kepada
yang menggunakan jasa untuk mngirim uang dari berbagai kota dan
negara. Dalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam telah memberi
ketetapan bahwa riba hukumnya adalah haram.
Riba berarti menetapkan bunga atau
melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase tertentu
dari jumlah pinjaman pokok yang telah dibebankan kepada peminjam. Secara umum,
riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam
meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai riba, Islam bersikap keras
dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia
baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada
hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar), atau pinjaman yang salah
penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang normal menjadi
sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran antar bangsa,
kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan dirasakan pada semua
orang pada semua tingkah penghidupan.
B.
Rumusan
Masalah
Didalam Makalah ini akan dibahas meliputi :
1.
Apakah
yang dimaksud Riba ?
2.
Riba
dalam dewasa ini
3.
Riba
dalam Ekonomi Syariah
4.
Hukum
Riba dalam Islam
5.
Tahapan
Larangan Riba dalam al-Qur'an
6.
Sebab-sebab
Riba Diharamakan
7.
Dampak
Riba Dan Bunga Bank
8.
Cara
Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
9.
Manfaat
Berekonomi Tanpa Dengan Riba
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pengertian Riba
2.
Untuk
mengetahui sebab-sebab riba diharamkan dalam ekonomi Islam
3.
Untuk
mengetahui cara yang harus dilakukan untuk menghindari Riba
D.
Manfaat
Penulisan
Manfaat dari penulisan makalah ini
yaitu selain sebagai salah satu tugas mata kuliah Dasar-dasar ekonomi islam,
penulis berharap dengan makalah ini dapat menambah keilmuan para pembaca pada
umumnya dan penulis pada khususnya.
BAB II
PEMBAHASAN
RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
A.
Pengertian
Riba
Ditinjau dari Bahasa Arab riba
memiliki makna tambahan, tumbuh, dan menjadi tinggi. Riba menurut Bahasa adalah
menambah dan berkembang, sedangkan menurut istilah adalah tambahan dalam
hal-hal tambahan tertentu.[1]
Riba sering juga diterjemahkan dalam
bahasa Inggris sebagai "Usury" dengan arti tambahan uang atas modal
yang diperoleh dengan cara yang dilarang oleh syara', baik dengan jumlah
tambahan yang sedikit atau pun dengan jumlah tambahan banyak. Adapun pengertian
riba menurut beberapa Ulama adalah sebagai berikut :
1.
Menurut
Mughni Muhtaj oleh Syarbini, riba adalah suatu akad atau transaksi atas barang
yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut syariat atau
dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah
satunya.
2.
Menurut
Al-Jurnaini merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran
tanpa ada ganti atau imbalan yang disyariatkan dari salah seorang bagi dua
orang yang membuat akad.
3.
Menurut
Imam Ar-Razi dalam tafsir Al-Qur’an, riba adalah suatu perbuatan mengambil
harta kawannya tanpa ganti rugi, sebab orang yang meminjamkan uang 1000 rupiah
mengganti dengan 2000 rupiah, maka ia mendapat tambahan 1000 rupiah tanpa
ganti.
4.
Menurut
Ijtima Fatwa Ulama Indonesia, riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi
karena penanggungan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya atau bia