Rabu, 25 Februari 2015

Menghitung Zikir Tasbih; Harus Tangan Kanan Saja?

Menghitung Zikir Tasbih; Harus Tangan Kanan Saja?

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Para ulama berbeda pedapat tentang menghitung zikir tasbih, tahmid, dan takbir sesudah shalat, apakah harus dengan tangan kanan saja atau boleh dengan tangan kiri juga?
Pertama, bahwa sunnah menghitung zikir tasbih, tahmid, dan tahlil itu dengan tangan kanan saja. tidak boleh menghitungnya dengan menyertakan tangan kiri. Inilah pendapat Syaikh Al-Albani Rahimahullah.
Kedua, bahwa sunnahnya menghitung zikir tasbih, tahmid, dan takbir itu dengan kedua tangan. Tidak ada pembatasan hanya dengan tangan kanan saja. Ini pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid Rahimahullah.
Ketiga, yang utama adalah menggunakan tangan kanan dalam menghitung zikir tasbih. Namun dibolehkan juga menyertakan tangan kiri. Ini pendapat ulama Lajnah Daimah.
Anjuran Menghitung Tasbih dengan Tangan
Sejumlah riwayat menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghitung tasbih dengan tangannya. Beliau juga memerintahkan sahabatnya untuk menghitung tasbih dengan tangan.
Dari Abdullah bin Amr, ia berkata:
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُ التَّسْبِيحَ بِيَدِهِ
“Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menghitung tasbih.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidi, Al-Nasai, dan lainnya. Lafadz milik Al-Tirmidzi)
Dari Yusairah binti Yasir Radhiyallahu 'Anha –salah seorang wanita muhajirah- berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah bersabda kepada kami,
عَلَيْكُنَّ بِالتًّسْبِيحِ، وَالتَّهْلِيلِ، وَالتَّقْدِيسِ، وَاعْقِدْنَ بِاْلانَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْؤُلاتٍ مُسْتَنْطَقَاتٍ، وَلا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ‏
“Hendaknya kalian bertasbih, bertahlil, dan bertaqdis (mensucikan). Dan hitunglah dengan jari jemari, karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara, janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa rahmat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan selainnya)
Menghitung tasbih dengan tangan mengandung makna kedua tangan, kanan dan kiri bersama-sama. Kemudian terdapat riwayat yang mengikat makna tangan ini dengan tangan kanan dalam riwayat Abu Dawud dan al-Baihaqi yang lafadznya, “Ya’qidna al-Tasbiiha bi Yamiinihi” (menghitung tasbih dengan tangan kanannya). Namun tambahan biyaminihi ini masih diperdebatkan keshahihan riwayatnya.
Membawa makna menghitung tasbih dengan tangan kepada tangan kanan dikuatkan oleh hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطَهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam suka mendahulukan yang kanan dalam memulai memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala hal.” (Muttafaq Alaihi)
Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, “disunnahkan mendahuluan yang kanan dalam perkara takrim (mengandung kemuliaan) seperti wudhu, mandi, memakai baju, sandal, khuf (semacam kaos kaki), celana, saat masuk masjid, bersiwak, memakai celak, memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut, salam dalam shalat, keluar kamar kecil, makan, minum, bersalaman, menyentuh hajar aswad, mengambil, memberi, dan perkara lain yang semakna. Dan disunnahkan mendahulukan yang kiri dalam perkara yang menjadi lawannya; seperti buang ingus, istinja’, memasuki kamar kecil, keluar dari masjid, melepas khuf, melepas celana, baju, dan sandal, dan melakukan sesuatu yang kotor, dan semacamnya. (Al-Majmu’: 1/418)
Lajnah Daiman berkata, “Perkara dalam hal ini luas. Tidak apa-apa memakai jari jemari kedua tangan semuanya sebagaimana yang nampak dari hadits Yusairah terdahulu. Tetapi menggunakan jari jemari tangan kanan dalam hal itu adalah yang paling utama.” (Fatawa Lajnah Daimah: 7/105-107)
Penutup
Sesungguhnya perkara ini dalam wilayah anjuran dan afdhal (keutamaan) saja. Bukan dalam wilayah maksiat dan penyimpangan sebagaimana yang dipahami orang yang mewajibkan menghitung tasbih dengan tangan kanan saja. Karena lafadz “bil Anaamil” itu mencakup jari jemari kedua tangan juga.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Majmu’ Fatawa Al-Syaikh Al-Utsaimin: 13/243) ditanya tentang menghitung tasbih, apakah harus dengan tangan kanan saja?
Beliau menjawab, “Sunnahnya, bertasbih dengan tangan kanan. Ini sesuai riwayat Abu Dawud , Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, “Adalah beliau menghitung tasbih dengan tangan kanannya”. Tetapi tidak boleh tasydid (terlalu keras) dalam masalah ini dengan mengingkari orang yang bertasbih dengan kedua tangannya. Tetapi kami mengatakan: sesungguhnya sunnahnya adalah hanya menggunakan tangan kanan, karena inilah yang disebutkan dari Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan juga karena hal itu lebih utama dan lebih sempurna. Sebab lainnya, bagian kanan didahulukan dalam perkara-perkara terpuji, sedangkan bagian kiri dalam perkara sebaliknya.” Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islamcom]

- See more at: http://www.voa-islam.com/read/doa/2015/01/13/35014/menghitung-zikir-tasbih-harus-tangan-kanan-saja/#sthash.3oM0LNIi.dpuf

Industri Keuangan Syariah Perlu Terus Didorong

Industri Keuangan Syariah Perlu Terus Didorong

JAKARTA (voa-islam.com) - Industri jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah, semakin terintegrasi. Hal ini dapat dilihat dari semakin tingginya interkoneksitas antar berbagai sub sektor dalam industri jasa keuangan.
Pada masa lalu, segmentasi antara industri perbankan, pasar modal, dan masih sangat jelas dan seolah-olah terdapat barrierdi antara sub sektor keuangan, sehingga suatu kejadian yang berdampak pada berdampak cukup besar di suatu sub sektor keuangan dampaknya tidak terlalu terasa di sub sektor keuangan yang lain.
Saat ini barrier tersebut semakin tidak tampak dan interkoneksi di antara perusahaan-perusahaan keuangan semakin intens, baik di antara para perusahaan keuangan yang berdiri sendiri, mupun perusahaan-perusahaan dalam satu group/konglomerasi keuangan.

Realitas yang terjadi di industri keuangan tersebut, menuntut adanya suatu pendekatan yang berbeda dalam mengembangkan industri keuangan syariah, serta dalam melakukan pengawasan terhadap entitas keuangan dan pasar keuangan secara umum. Semakin diperlukan adanya infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia, dan business process yang semakin sophisticated, baik dari sisi pelaku bisnis keuangan syariah maupun dari sisi regulator.

Saat ini pangsa pasar industri keuangan syariah di Indonesia masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan industri keuangan konvensional yaitu berkisar 4,9 persen untuk perbankan syariah, 4,5 persen untuk NAB Reksa Dana Syariah, 3,2 persen untuk nilai Obligasi Syariah/Sukuk dan 3,1 persen untuk IKNB syariah. Kondisi ini memberikan tantangan sekaligus peluang bagi pengembangan ke depan. 

Industri keuangan syariah perlu terus didorong untuk terus bertumbuh dan meningkatkan daya saing, ketahanan, serta kemanfaatannya bagi perekonomian nasional. OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas di industri keuangan syariah memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan integrasi arah kebijakan, strategi dan tahapan pengembangan industri keuangan syariah. Mengingat efisiensi, daya saing dan kemanfaatan industri keuangan syariah bagi perekonomian juga dipengaruhi oleh volume usaha di industri keuangan syariah, maka OJK terus mendorong akselerasi pertumbuhan melalui edukasi, dan pengembangan pasar.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan perkembangan industri perbankan syariah, OJK tengah melakukan pengawasan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan berbasis syariah dalam satu koridor konglomerasi untuk mengendalikan resiko.

Gubernur BI, Agus DW Martowardojo, mengatakan, diselenggarakannya Indonesia International Conference on Islamic Finance 2014 di Surabaya ini merupakan wujud kesiapan OJK, termasuk dalam penerapan konsep ekonomi syariah. 

"Ini merupakan kesiapan OJK, yang tadi telah dilaksanakan ‎MoU dengan IDB. Termasuk soal zakat, dengan pengelolaan zakat internasional," katanya, di Surabaya 3 November 2014.

Menurutnya, seminar tersebut diselenggarakan dalam rangka mengelaborasi berbagai hal terkait implementasi keuangan syariah menghadapi berbagai kondisi dan perkembangan yang terjadi. Selain itu, juga untuk mendorong pengembangan keuangan dan mengomunikasikan perkembangan keuangan syariah Indonesia. 

Agus berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mengawasi pertumbuhan sistem keuangan syariah. Sebab tiap tahun industri ini mampu tumbuh sebesar 10 - 30 persen. Selain itu industri perbankan syariah juga memiliki daya tahan kuat tekanan pelemahan rupiah. (vv/adv/voa-islam.com)


- See more at: http://www.voa-islam.com/read/syariahbiz/2014/11/05/33762/industri-keuangan-syariah-perlu-terus-didorong/#sthash.yrk8MYqx.dpuf

Apa Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional?

Tanya Jawab : Apa Perbedaan Antara Bank Syariah Dengan Bank Konvensional?

Pertanyaan:
Saat ini orang masih bingung dalam bertransaksi ke bank syariah atau koperasi syariah karena margin bagi hasilnya sama dengan bank konvensional bahkan lebih besar. Jika demikian apa perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional.
Jawaban:
Yth Syafaat Muhari.
Terima kasih kepada Bapak/Ibu (namanya) atas pertanyaannya. Mengenai mengapa pembiayaan bank syariah lebih mahal dibanding bank konvensional, hal tersebut tidak dapat digeneralisir bank syariah tidak sesuai dengan syariah karena harga pembiayaan/kredit kembail kepada strategi dan manajemen bank syariah bersangkutan.
Maka bukan berarti harga pembiayaan bank syariah yang lebih murah dibanding bank konvensional adalah sudah sesuai dengan syariah. Perlu diketahui bahwa falsafah dasar yang membedakan antara bank konvensional dengan bank syariah bukan terletak pada berapa bunga atau bagi hasil baik pada produk simpanan (funding) maupun pembiayaan/kredit (financing/lending).
Falsafah dasar yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah terletak pada bagaimana proses lembaga keuangan menjalankan usahanya. Bank konvensional menjalankan usahanya dengan sistem bunga yang merupakan sesuatu yang riba dan diharamkan.
Sedangkan dalam bank syariah sistem yang digunakan harus sesuai dengan prinsip syariah, seperti dengan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa.
Analoginya dapat dijelaskan sepeti ini; misalnya Restoran A menyajikan ayam goreng yang mana ayamnya tidak disembelih secara Islami, sedangkan restoran B juga menyajikan ayam goreng dan disembelih secara Islami. Rasa dari ayam goreng di kedua restoran tersebut sama, akan tetapi harga ayam goreng di restoran B lebih mahal dibanding restoran A. Jika kasusnya demikian, ayam goreng manakah yang kita pilih?
Apakah kita lantas menilai bahwa restoran B tidak Islami hanya karena harganya lebih mahal?
Demikian juga di bank syariah, meskipun harga pembiayaanya lebih mahal bukan berarti tidak syariah, karena prosesnya sendiri juga telah sesuai dengan koridor syariah dimana sistem bunga sudah diharamkan. Harga pembiayaan yang mahal lebih berkaitan dengan strategi dan manajemen bank syariah bersangkutan. Islam tidak hanya memandang hasil akan tetapi juga sangat memperhatikan proses.
Demikian semoga membantu.
Wallahu A’lam Bishshawab.


- See more at: http://www.voa-islam.com/read/syariahbiz/2015/01/26/35270/tanya-jawab-apa-perbedaan-antara-bank-syariah-dengan-konvensional/#sthash.yJOnSSzJ.dpuf